logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 7 September 2021 19:00 WIB

Tulis Komentar Berisi Ancaman di Tiktok, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang wanita yang berasal dari Sulawesi Utara atas dugaan pengancaman melalui media sosial TikTok. Dia diamankan setelah menggunggah komentar bernada ancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok. Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.

"Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima. Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," jelas Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Yusri menyebut, ancaman yang dilontarkan tersangka masuk ke dalam unsur Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 49 Undang-Undang ITE Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

"Di mana ancaman hukuman cukup tinggi, yakni enam tahun penjara," imbuhnya.

"Pembelajaran juga untuk masyarakat yang tanpa disadari dia tabu dan tidak tahu bahwa hal seperti ini bisa berakibat pada hukuman pidana. Bahkan, dia (tersangka) pengakuannya tidak niat kesana tetapi karena timbul perkataan kurang etis yang berbentuk ancaman maka itulah dilaporkan pelapor," jelas Yusri.

Ke depan, menurut Yusri, pihak penyidik akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita akan upayakan untuk mediasi, kita pertemukan antara pelapor dan terlapor sebagai upaya restorative justice. Kita akan semaksimal mungkin kasih pengertian untuk adanya kesepakatan antara keduanya, baik dengan meminta maaf dan kemudian dimaafkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT