logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 20 Mei 2021 10:50 WIB

Polri Tegaskan Akan Tangkap Pembuat Konten TikTok Adu Domba Hina Palestina

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto ; PMJ/Yen).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto ; PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Polri menegaskan akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum untuk merespon konten TikTok terkait Palestina yang mengandung unsur dugaan penghinaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya juga akan melakukan upaya penangkapan jika konten tersebut berpotensi menimbulkan adu domba.

"Kalau memang sifatnya mengadu domba hingga berpotensi menciptakan suasana kegaduhan, maka bisa saja tim Direktorat Siber melakukan penangkapan terhadap yang membuat konten," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/5/2021) kemarin.

Ramadhan menyebut, konten-konten yang bersifat ujaran kebencian antar personal biasanya tidak akan ditindak oleh pihak kepolisian. Namun, dalam kasus konten TikTok mengenai Palestina biasanya membuat gaduh bahkan mengadu domba masyarakat.

"Jadi harus bisa dibedakan, mana yang perlu dan mana konten yang sifatnya membahayakan, mengadu domba hingga menimbulkan perpecahan bangsa," imbuhnya.

Ramadhan mengingatkan terkait kehadiran virtual police atau polisi virtual yang berperan dalam memberikan edukasi atau pengertian terhadap pemilik akun yang sering tak sadar dalam mengunggah konten yang mengandung pelanggaran pidana. Termasuk dengan unggahan-unggahan berisi ujaran kebencian terhadap Palestina.

"Virtual police ini sifatnya memberikan peringatan dan edukasi terhadap segala postingan yang mengandung ujaran kebencian," pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini muncul unggahan-unggahan kebencian terhadap Palestina, seperti yang diunggah oleh petugas kebersihan asal Nusa Tenggara Barat berinisial HL (23) yang mengunggah video tarian dengan narasi penghasutan untuk menyerang Palestina.

Terkait dengan kontennya tersebut, HL ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai ujaran kebencian terkait SARA.

BERITA TERKAIT