Minggu, 14 Februari 2021 09:09 WIB
Resahkan Masyarakat, Nasib TikTok Cash dan Aisha Weddings Diblokir Kominfo
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Situs Aisha Wedding dan Tiktokcash yang cukup menghebohkan masyarakat karena isu yang digulirkan menimbulkan keresahan yakni pernikahan anak di bawah umur dan dugaan investasi ilegal.
Berkenaan dengan Tiktokcash, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas dengan langsung memblokir situs ilegal tersebut.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," terang Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (14/02/2021).
Adapun Tiktokcash yang menjanjikan uang pasca menjadi anggota dan menonton video di platform TikTok diblokir lantaran tergolong transaksi elektronik yang melanggar hukum. Selain itu, Kominfo juga turut memblokir media sosial milik Tiktokcash.
Kemudian, Aisha Wedding diduga sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya (owner). Situs aishaweddings.com saat ini sudah tidak bisa ditemukan atau diakses.
Sekedar informasi, pemblokiran terhadap berbagai situs yang melanggar aturan seperti Tiktokcash di Indonesia bukan baru terjadi kali ini saja.
Tahun lalu, juga berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo memblokir situs dan media sosial milik institusi finansial Jouska yang saat ini masih diselidiki karena praktek ilegal.
Merunut data Kominfo menunjukkan kementerian menerima sebanyak 2.922 aduan konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, seperti OJK.
Aduan yang diterima Kominfo pada umumnya ditindaklanjuti dengan penutupan (blokir) situs maupun akun media sosial atau penghapusan konten.
Sampai sekarang, total aduan berbagai konten negatif yang diterima Kominfo berjumlah 1.328.148 aduan.
Jika diperinci, lebih dari separuh aduan berasal dari kategori pornografi, yaitu 1.068.926. Aduan terbanyak lainnya berupa konten perjudian, yakni 238.770 aduan konten.
Berikutnya, aduan yang diterima Kominfo untuk kategori penipuan sebanyak 12.374.
Di samping, kategori yang disebutkan di atas, Kominfo juga menerima aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual, terorisme, radikalisme, isu SARA, separatisme atau organisasi berbahaya dan pelanggaran keamanan informasi