logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 23 Februari 2021 15:15 WIB

Polda Metro Ungkap Bisnis Klinik Kecantikan Ilegal, Dokter Palsu Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sukses mengamankan tersangka yang terlibat dalam praktek klinik kecantikan ilegal dan dokter palsu. Tersangka yang berinisial SW ini diamankan di wilayah Jakarta Timur.

"Benar, tersangka dengan insial SW telah kami amankan di klinik kecantikan ilegalnya bernama Zevmine Skin Care  yang berlokasi di ruko di TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/Yeni).

Untuk diketahui, dalam melakukan tindakannya, tersangka bukan merupakan seorang dokter dan juga tidak memiliki keahlian khusus.

"Dia sudah membuka klinik kecantikan tersebut sejak 2017 lalu. Namun tidak memiliki ijazah kedokteran atau memiliki keahlian dalam melakukan tindakan kecantikan," sambung Yusri. 

Barang bukti yang turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fer)
Barang bukti yang turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Yeni)

"Namun, karena dia sempat bekerja di rumah sakit, bagian klinik yang sama yakni kecantikan, jadi dia sudah mengetahui bagaimana cara melakukan tindakan dan obat-obatan yang bisa digunakan," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 77, Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 dan Pasal 73 ayat 2 tentang praktik kedokteran dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.

BERITA TERKAIT