logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 23 Februari 2021 16:10 WIB

Klinik Kecantikan Ilegal, Polisi: Korban Bengkak di Wajah dan Payudara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Praktek perawatan klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur, tepatnya di sebuah ruko di TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur berhasil dibongkar jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang merupakan korban dari klinik tersebut.

Untuk diketahui, masyarakat yang melapor mengalami berbagai dampak negatif setelah melakukan tindakan di klinik yang bernama Zevmine Skin Care tersebut.

“Ini awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari klinik tersebut. Total dua korban yang baru melapor. Pertama berinisial RN yang melapor karena mengalami pembengkakan di area payudara. Sementara korban selanjutnya itu mengalami pembengkakan di area bibir setelah melakukan tindakan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu, tersangka yang berinisial SW ini menggunakan media sosial Instagram dan juga grup WhatsApp untuk menawarkan perawatan dan juga menarik pelanggannya. Dalam satu bulan, puluhan pelanggan bisa datang ke klinik yang berada di lantai 2 sebuah ruko untuk melakukan perawatan.

Barang bukti bisnis kecantikan ilegal yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Barang bukti bisnis kecantikan ilegal yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni).

“Pemasaran yang dilakukan itu melalui Instagram pribadinya dan WhatsApp Grup, dimana para pelanggannya ini bukan hanya dari Jakarta saja. Tapi juga ada yang dari Jawa Barat terutama Bandung, wilayah Sumatera termasuk dengan Aceh,” jelas Yusri.

“Tidak hanya pelanggan yang datang, tapi juga dia kadang datang ke lokasi atau rumah dari pelanggannya itu sendiri. Berdasarkan keterangannya, sebelum pandemi bisa 100 orang yang melakukan perawatan. Namun karena pandemi jumlahnya menurun sampai 30 orang,” sambung Yusri.

Melihat tingginya resiko serta jumlah pelanggan yang melakukan perawatan di klinik kecantikan ilegal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra berharap masyarakat turut aktif untuk melaporkan bila merasa ada kejanggalan.

“Karena kliniknya bukan klinik resmi dan yang bersangkutan ini bukan tenaga kesehatan, dimana tindakan medis yang dilakukannya tidak bisa sembarangan sebab akan menimbulkan resiko besar. Maka kami harap untuk masyarakat yang telah melakukan perawatan dan mengalami berbagai pembengkakan seperti dua korban lainnya untuk segera melapor agar bisa kami tindak lebih lanjut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT