logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 23 Februari 2021 15:40 WIB

Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skin Care Pasang Tarif Capai Rp9,5 Juta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Tersangka berinisial SW telah berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan praktek klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care di Ciracas, Jakarta Timur. Adapun usaha klinik tersebut sudah berjalan dalam beberapa tahun belakangan.

“Sejak 2017 menurut pengakuannya, itu berarti sudah empat tahun,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka menawarkan berbagai perawatan kecantikan dengan tarif jutaan rupiah per sekali tindakan.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yenni)
Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

“Tindakan medis yang dilakukan ini antara lain suntik injeksi botok, filer, hingga tanam benang, yang mana tarif per sekali tindakan itu mencapai jutaan rupiah,” ungkap Yusri.  

“Misalnya, seperti injeksi botok itu sekitar Rp2,5 – Rp3,5 juta. Lalu tindakan tanam benang mencapai Rp6,5 juta. Tertinggi dia mengaku pernah memasang tarif hingga Rp9,5 juta,” sambung Yusri.

Kombes Yusri kembali menjelaskan, perihal obat yang digunakan dalam proses tindakan perawatan kecantikan tersebut tersangka membelinya secara online.

“Obat itu pertama dia beli lewat online ya, dia bisa tahu jenis-jenis obat apa yang akan digunakan. Mantan suaminya juga merupakan seorang dokter sehingga dia juga banyak belajar dari mantan suaminya tersebut,” tutupnya.

BERITA TERKAIT