logo-pmjnews.com

News

Jumat, 23 April 2021 18:03 WIB

Awasi Surat Covid-19 Ilegal di RS-Laboratorium, Polri Terjunkan Intelijen

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)

PMJ NEWS -  Kepolisian siap menerjunkan intelijen untuk memantau secara ketat lembaga kesehatan seperti rumah sakit (RS) maupun klinik kesehatan yang diprediksi akan menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, agar memastikan tidak adanya jual beli surat negatif Covid-19, pihaknya menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit maupun laboratorium.

"Intelijen kita siap untuk memantau (RS dan labolatorium)," terang Argo kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Argo pun berharap masyarakat dapat melaporkan ke polisi jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid-19 tanpa harus tes.

"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," tuturnya menambahkan.

Di kesempatan yang sama, dirinya meminta kepada masyarakat maupun rumah sakit sadar akan bahayanya Covid-19. Argo pun kembali mengimbau agar melakukan tes Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.

"Semoga tidak ada jual-beli surat Covid-19 pada Lebaran kali ini," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

 

BERITA TERKAIT