logo-pmjnews.com

News

Senin, 22 Februari 2021 11:55 WIB

Terkait Revisi UU ITE, 2 Tim Mulai Bekerja Hari Ini dan Berikut Tugasnya

Editor: Fitriawan Ginting

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : PMJ/Doknet).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - Pemerintah telah membentuk 2 tim untuk melakukan kajian trerkait revisi UU tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mulai hari ini Senin, 22 Februari 2021, tim sudah mulai bekerja.

"Tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," kata Mahfud MD dalam keterangan videonya.

Diungkapkan Mahfud MD tim pertama, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemudian juga Kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.

Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," “jelas Mahfud.

“Lalu, tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” sambungnya.

Mahfud juga mengatakan, tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.

"Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor," jelasnya.

Tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE.

"Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE," urai Mahfud MD.

BERITA TERKAIT