test

Hukrim

Selasa, 15 Maret 2022 13:05 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mencari bukti terkait adanya dugaan suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain.

"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," tegas Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut Ali menuturkan, pihak KPK menduga ada penerimaan lain oleh Hakim Itong. Tersangka diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja. Namun, untuk saat ini masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama.

"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Itong Isnaeni.

Terhadap keduanya, KPK menggali keterangan keduanya terkait dugaan Itong Isnaeni Hidayat kerap mendekati pihak berperkara untuk lobi-lobi soal vonis dan meminta sejumlah imbalan.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Selain dua hakim tersebut, KPK juga memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi untuk kali kedua kalinya guna memberikan konfirmasi. Sebelumnya, Dju dipanggil KPK pada Jumat (11/2/2022).

BERITA TERKAIT