test

Hukrim

Rabu, 9 Februari 2022 15:20 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan terkait dengan tersangka hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Adapun tiga saksi tersebut adalah Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi pengacara dan kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).

Atas perbuatannya, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT