test

Hukrim

Jumat, 14 Januari 2022 14:50 WIB

Kejagung Bakal Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Proyek Satelit Kemhan

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan tahun 2015-2016.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara dalam kasus di Kementerian Pertahanan tersebut.

"Hari ini, kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," ujar kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Kendati begitu, Burhanuddin tidak mengungkap secara detail mengenai perkara tersebut. Dia menyebut pihaknya baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore hari nanti.

"Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek Satkomhan Kemhan bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu, karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Mahfud menyebut dirinya juga telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. "Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," terangnya.

BERITA TERKAIT