test

Hukrim

Rabu, 12 Januari 2022 12:50 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Direktur PTPN XI

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan Direktur PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo sebagai tersangka korupsi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyerahan berkas tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu. Dengan begitu, keduanya akan segera disidang.

"Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Seusai pelimpahan ini, Ali menyebut penahanan keduanya kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk sementara, Budi Adi dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Arif Hendrawan di Rutan Polda Jawa Timur.

"Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan, maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," tuturnya.

Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang pertama yang akan beragendakan pembacaan surat dakwaan.

"Penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," tukasnya.

Sebagai informasi, tersangka Budi Adi dan Arif Hendrawan akan didakwa dua pasal. Pertama: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT