test

Hukrim

Senin, 4 Oktober 2021 15:50 WIB

Ungkap Empat Kasus Narkoba, Bareskrim Polri Tangkap Kurir Hingga Pengendali

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menggelar perkara pengungkapan empat kasus narkoba di sejumlah daerah. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di sejumlah daerah seperti Tangerang Selatan, Serang, Bogor dan Jakarta Timur. Adapun barang bukti yang disita dari berbagai jenis di antaranya ekstasi, ganja dan sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan para tersangka dan barang bukti diamankan dari pengungkapan empat kasus sejak Agustus hingga September 2021.

"Mulai 25 Agustus hingga 28 september 2021, ada empat kasus. Dari pengungkapan ini kami masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak," jelas Krisno Halomoan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (4/10/2021).

Bareskrim Polri menggelar perkara pengungkapan empat kasus narkoba di sejumlah daerah. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri).
Bareskrim Polri menggelar perkara pengungkapan empat kasus narkoba di sejumlah daerah. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri).

Krisno menjelaskan, kasus pertama diawali dari penangkapan di Cikupa Tangerang, yang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Dari penangkapan ini disita barang bukti 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

"Jaringan ini terungkap dari pengembangan informasi Bea Cukai. Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ISP, T dan SL," terangnya.

Untuk kasus kedua, kata Krisno, diungkap tanggal 30 Agustus 2021 dengan TKP di Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.300 butir pil ekstasi. Tersangka yang ditangkap berinisial AS.

"Tersangka merupakan kurir. Kami sedang menelusuri pengendalinya," ucapnya.

"Kasus ketiga yang diungkap pada 3 September 2021, dengan barang bukti 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang, tersangka yang ditangkap di Bogor sebanyak 7 orang," lanjutnya.

Terakhir, pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram sabu pada 28 September 2021, dengan tersangka lima orang. Masing-masing berinisial R, WWMP, MHF, HS dan E.

"Kami melakukan pembuntutan dari mulai Pulau Sumatera hingga terakhir di sebuah penginapan kawasan Serang dengan tersangka R dan WWMP. Kemudian menangkap penerimanya, MHF, pengendalinya yang ada di Aceh berinsial HS dan terakhir pengendali di Jakarta E," ungkapnya.

"Kami terus mengembangkan kasus ini karena pengendali HS diduga mengatur transportasi dari Aceh dan Malaysia. Ini masih kita dalami," sambungnya.

BERITA TERKAIT