test

Hukrim

Jumat, 17 September 2021 18:05 WIB

Polda Metro Bongkar Modus Pengiriman Sabu dan Ekstasi di Dalam Speaker

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker. Barang haram tersebut dikirim ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua tersangka masing-masing AH alias A dan SH alias K.

"Tim bergerak dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. (Barang) yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker," ungkap Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).

Selain mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SH, lanjut Yusri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.

"Lalu dikembangkan lagi, dan di kediamannya AH ditemukan setengah butir ekstasi. Jadi total 700 butir lebih ekstasi serta 56,6 gram sabu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusri memastikan saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui layer (jaringan) di atasnya.

Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT