test

Hukrim

Rabu, 18 Maret 2020 16:09 WIB

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 648 Butir Ekstasi dan Sabu

Editor: Hadi Ismanto

PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkotika. Tersangka masing-masing berinisial ME als M (32), AS als K (23), MFS als F (32), MB (18) dan YS (18).

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyebut keempat tersangka tersebut diringkus dari beberapa lokasi berbeda. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dalam kurun waktu 1,5 bulan, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total 648 butir ekstasi dan 88,4 gram sabu, 5 tersangka ditahan," ungkap AKBP Made Bayu saat konferensi pers, Rabu (18/3/2020)

Dari tangan ME, kata Bayu, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 77,5 gram beserta timbangan elektrik. Selain itu, plastik klip besar berisikan 319 butir ekstasi.

Adapun tersangka AS, lanjur dia, polisi mendapatkan barang bukti 252 butir ekstasi. Sedangkan dari MB dan YS diperoleh 77 butir ekstasi. Sementara MFS kedapatan menyimpan barang bukti sabu dengan berat brutto total 10,9 gram di tasnya.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Metro Setiabudi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polsek Metro Setiabudi (Foto: Dok PMJ News)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mereka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT