test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 11:53 WIB

Ngeri, 14 Ribu Lebih Ekstasi Siap Edar Dibongkar Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Barang bukti ekstasi yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap para pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial R dan J terkait pengedaran barang haram tersebut.

“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Barang bukti ekstasi yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti puluhan ribu narkotika jenis ekstasi dan sabu.

“Dari apartemen tersangka, tim menyita sebanyak 14,356 ektasi, 1 Kg serbuk XTC, dan 5 gram Sabu,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT