test

Hukrim

Rabu, 15 Juli 2020 19:31 WIB

Terungkap, Ini Alasan Wanita di Kalibata Simpan 20 Ribu Ekstasi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti Puluhan ribu Ekstasi (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lebih dari dua puluh ribu narkoba jenis ekstasi dan happy five yang disembunyikan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial TII alias II.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka menyimpan narkoba di unit apartemennya sejak pandemi Covid-19 merebak. Tersangka mengaku pasarnya menurun akibat tempat hiburan ditutup.

"Dari pengakuannya Tersangka TII, barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya. Alasannya, lantaran situasi pandemi Covid-19 banyak tempat hiburan ditutup," ungkap Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Polisi amankan seorang perempuan pemilik puluhan ribu ekstasi di Kalibata (Foto: PMJ News/Fjr)

Adapun mengenai asal barang haram tersebut, Yusri menjelaskan bahwa tersangka mendapatkannya dari seseorang berinisial HMC. Saat ini, pihaknya masih memburu pemasok barang haram tersebut.

"HMC juga membayar TII Rp10 juta perbulan selama TII menyimpan narkotika tersebut," tandasnya.

Menurut Yusri, tersangka TII telah menyimpan barang tersebut selama tiga bulan. "Tersangka TII ini disuruh oleh DPO HMC menyimpan narkoba tersebut selama tiga bulan dan mendapat bayaran sebesar Rp30 juta," terangnya.

Polda Metro Jaya menggelar kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti Puluhan ribu Ekstasi (Foto: PMJ News/Fjr)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT