test

Hukrim

Jumat, 25 September 2020 16:57 WIB

Jaringan Sabu Antar Provinsi Dibongkar Polda Sulut, Tiga Orang Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Polda Sulut tunjukkan barang bukti sabu yang diamankan. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut (Sulawesi Utara) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, Rabu (23/09/2020), di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado. Tiga tersangka, RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang berhasil diamankan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu total seberat 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi yang awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/ist).

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa, Kamis (24/09) malam, di Mapolda Sulut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi juga mengamankan tersangka BVJ dengan barang bukti tiga paket sabu.

“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone. Dari tersangka BVJ di barang bukti tiga paket sabu,” jelas Jules Abraham.

Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT