Rabu, 15 Juli 2020 17:58 WIB
Simpan Puluhan Ribu Ekstasi, Wanita Ini Diamankan Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial TII alias II. Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Penangkapan TII berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/7/2020).
Yusri menjelaskan, polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menemukan barang bukti puluhan ribu ekstasi dan happy five di apartemennya.
"Saat dilakukan penggeledahan tersangka TII kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir dan happy five 5.500 butir," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Fjr/Hdi)