test

Hukrim

Rabu, 15 Juli 2020 17:58 WIB

Simpan Puluhan Ribu Ekstasi, Wanita Ini Diamankan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi amankan seorang perempuan pemilik puluhan ribu ekstasi di Kalibata (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial TII alias II. Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

"Penangkapan TII berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/7/2020).

Yusri menjelaskan, polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menemukan barang bukti puluhan ribu ekstasi dan happy five di apartemennya.

Polda Metro Jaya menggelar kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti Puluhan ribu Ekstasi (Foto: PMJ News/Fjr)

"Saat dilakukan penggeledahan tersangka TII kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir dan happy five 5.500 butir," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT