test

Hukrim

Sabtu, 26 September 2020 19:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Cipondoh

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono (Foto: PMJ News)

PMJ - Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar ekstasi berinisial J dan D, Jumat (25/9/2020). Polisi kini masih mendalami peredaran narkoba yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang.

"Dua tersangka ini berinisial J, kedua (D) mengaku sebagai kurir. Kita masih mendalami ya, kita tentu mendalami soal peredaran (ekstasi)," kata Kapolsek Kepala Dua, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Muharam, ekstasi yang diproduksi kemudian perjualbelikan ke sejumlah orang di sejumlah tempat. "Diperjualbelikan kemana kita harus dalami dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi itu. Saat penggrebekan polisi mengamankan seorang laki-laki dan wanita yang meracik ekstasi itu.

Selain menangkap dua tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi, bahan baku, alat pembuatan, dan alat mencetak dalam memproduksi.(Hdi)

BERITA TERKAIT