test

Hukrim

Kamis, 1 Oktober 2020 15:22 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Sepeda di Depok-Bogor Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Komplotan pencuri sepeda dibekuk jajaran Polres Metro Depok. (Foto: PMJ News).

PMJ - Komplotan pencuri sepeda dibekuk jajaran Polres Metro Depok. Empat pelaku yang masing-masing berinisial Y (20), YH (19), MAF (22) dan DM (33) ini kerap beroperasi di wilayah Depok hingga Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani menyebut penangkapan pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian di Komplek Perdagangan dan Perumahan Pondok Pesona Regency, Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Bogor.

"Mereka (empat tersangka adalah) sindikat pencuri spesialis sepeda yang beroperasi di wilayah hukum Polrestro Depok," ujar Kompol Wadi Sabani dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Komplotan pencuri sepeda dibekuk jajaran Polres Metro Depok. (Foto: PMJ News).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Wadi, para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Di antaranya dua kali beraksi di wilayah Depok serta enam lainnya di daerah Bogor.

Adapun modus operandi yang mereka jalankan, lanjut dia, peran pelaku melakukan aksi pencurian pada malam menjelang dini hari. Dua pelaku memanjat dan mengambil sepeda, tersangka lainnya mengawasi situasi.

"Pelaku mencuri sepeda dengan cara memanjat pagar rumah dan mengambil target yang ada di teras rumah," tuturnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua unit sepeda jenis road bike dan sepeda lipat, kwitansi dan garansi pembelian sepeda serta tiga unit ponsel.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT