test

News

Rabu, 30 Desember 2020 21:02 WIB

Selama 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Suap dan Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK. (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sepanjang tahun 2020 telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka. Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga sudah memeriksa 5.616 saksi dan memeriksa 160 tersangka.

"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dua dari 109 tersangka itu, di antaranya Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos). Satu lagi, Menteri Keluatan dan Perikanan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Selain itu, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 perkara inkracht, dan 108 eksekusi sepanjang 2020. Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum ada 78 perkara.

"Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 2020," jelas Nawawi.

Selanjutnya, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan. Selain itu, KPK juga menerbitkan 10 Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, baru 3 yang berhasil ditangkap KPK.

BERITA TERKAIT