test

Hukrim

Rabu, 2 Desember 2020 11:32 WIB

KPK Dalami Keterlibatan PT ACK di Kasus Izin Ekspor Benur

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Fajar Mardiansyah

Gedung KPK. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan PT Aero Citra Kargo (ACK) terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melibatkan Menteri Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik masih mendalami keterangan-keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi kasus tersebut.

“Kita saat ini masih memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisis lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Dia juga menuturkan selain memeriksa para saksi, tim penyidik akan mengoreksi dokumen izin ekspor benur yang ditemukan di kantor milik PT ACK saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Ali kembali menyampaikan jika pihaknya menemukan dua alat bukti keterlibatan PT ACK, maka KPK tak segan menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka dari pihak korporasi.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," ucapnya.

Akan tetapi, Ali mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menangani Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi benih lobster atau benur.

Selain Edhy Prabowo, deretan yang telah ditetapkan tersangka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT