test

Hukrim

Rabu, 25 November 2020 18:03 WIB

Perusahaan Dirugikan Rp117 Juta, Polisi Jelaskan Modus Curat Pengiriman Cat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugimin soal kasus curat. (Foto: PMJ News).

PMJ -  Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugimin menjelaskan soal kasus pencurian cat dengan pemberatan (curat).

Sugimin melanjutkan, awal mula peristiwa curat ini yaitu saksi N akan mengirim barang berupa cat merek Dulux sebanyak 24.100 kg dengan menggunakan satu unit kendaraan Hino truk tronton wing box warna putih dengan No Pol : B 9680 KEU.

 “Truk milik PT Jaya Prtama Perkasa yang akan mengirim ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di daerah Bandung. Namun sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan diduga pelaku menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 pail cat merek Dulux,” ujar Sugimin saat dikonfirmasi di Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Timur, Rabu (25/11/2020).

 Menurut Sugimin, PT Jaya Pratama Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 117.192.40. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut.

 “Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur dipimpin Ka Unit Rekrim Iptu Agus Ganda Atmaja mendapat informasi dan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

 Selain Kapolsek Cikarang Timur, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, Wakapolsek Cikarang Timur AKP Agus S, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Agus Ganda, dan Kaur Subbag Humas Iptu Subchan, SH.

 Diberitakan sebelumnya, empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan anggota Polsek Cikarang Timur diperbantukan Polres Kabupaten Bekasi. (Fer).

BERITA TERKAIT