test

News

Jumat, 10 Mei 2019 20:04 WIB

Tukar Uang Pecahan di Monas Tak Boleh Lebih Dari Rp3,9 Juta

Editor: Redaksi

Ilustrasi uang kertas. (foto: PMJ/FIF)
PMJ – Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang di Monumen Nasional (Monas), Bank Indonesia (BI) mengatakan kalau pihaknya hanya akan menerima penukaran dengan totoal tidak lebih dari Rp3,9 Juta per orang per hari. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sama-sama sudah mengantri dan juga menghindari terjadinya jual beli uang kembali. “Tahun lalu tidak dibatasi, tetapi pada tahun lalu pake tanda kalau orang sudah tuker enggak boleh balik lagi,” ungkap Rosmaya dalan konferensi pers di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). "Tapi kenapa (tahun ini) dibatasi, karena kita enggak mau terkonsentrasi ke orang tertentu karena biasanya ada yang dijual kembali (uang pecahannya). Maksimal sekarang rata-rata satu orang Rp3,9 juta," jelasnya. Untuk jumlah uang pecahan Rp3,9 juta per orang yang ditukarkan akan diberikan dalam bentuk paket khusus. Bisa campuran pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu atau pilih salah satu pecahan yang diinginkan. (BHR)

BERITA TERKAIT