test

News

Senin, 9 Desember 2019 12:56 WIB

Uang Negara Diselamatkan KPK Sebesar 63,9 Triliun

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua KPK Agus Rahardjo di ujung masa jabatannya. (Foto: Dok Net)

PMJ- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan prestasi KPK terkait pencegahan korupsi. Agus menyebut KPK telah berhasil menyelamatkan Rp 63,9 triliun.

"Kami ingin laporkan hasil pencegahan. Kami ingin sampaikan bahwa dari laporan yang kami dapat paling tidak potensi kerugian negara yang bisa dihemat Rp 63,9 triliun," kata Agus dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2019 di KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dia mengukapkan uang yang berhasil diselamatkan itu dari monitoring penyelenggaraan negara, supervisi penyelamatan aset, hingga penyelamatan uang negara dari gratifikasi.

"Itu dari monitoring penyelenggaraan negara merupakan kajian-kajian Rp 34,7 triliun, koordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sebesar Rp 29 triliun, penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi barang dan uang Rp 159 miliar," ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga menyebut selama massa tugas sebagai ketua KPK periode 2015-2019, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia bisa meningkat. Pada tahun 2019 ini, IPK Indonesia ada di angka 38.

"Dalam perjalanan kami di KPK selama 4 tahun, alhamdulillah walaupun naiknya pelan-pelan tapi trennya positif membaik, terakhir 38. Kita masih tunggu di akhir tahun ini, kita berharap trennya naik dan kita bisa dipertahankan," sebut Agus.

Dia juga berharap semua institusi negara maupun daerah bisa memberantas korupsi yang bukan hanya tanggung jawab Presiden dan KPK, tapi juga seluruh pihak.

"Bukan hanya Presiden dan KPK, sebagai panglima antikorupsi, mari secara bersama-sama untuk memperbaiki kelemahan yang ada. Kami berharap di tahun mendatang koordinasinya lebih baik," imbuhnya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT