test

News

Sabtu, 27 Juni 2020 16:41 WIB

Kemenkumham Proses Pencabutan Status Bebas Bersyarat John Kei

Editor: Hadi Ismanto

John Kei tertunduk saat digelandang ke Polda Metro Jaya (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat terhadap tersangka John Refra alias John Kei. Ia dinilai melanggar aturan dengan terlibat kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan.

Pencabutan sementara status bebas bersyarat John Kei dari Bapas Bogor tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Surat tersebut sudah dikirim ke Ditjen PAS Kemenkum HAM.

"John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2020).

"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham akan mempertimbangkan status pembebasan bersyarat John Kei. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi pihak kepolisian.

Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," jelas Rika, Senin lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT