test

Hukrim

Kamis, 26 Desember 2019 13:42 WIB

Hari Ini Ratna Sarumpaet Resmi Bebas dan Keluar dari Lapas

Editor: Ferro Maulana

Terpidana Ratna Sarumpaet. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) yakni, Ratna Sarumpaet akhirnya dapat menghirup udara bebas. Ratna dikabarkan bebas pasca mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ungkap kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Lanjut Desmihardi, selain mendapat SKPB, Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Sehingga, bila dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM. Dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.

Dirinya juga menyebut Ratna akan menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama dengan keluarga setelah bebas dari penjara.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," ungkap Desmihardi.

Untuk dikeatahui, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan. Ratna pada saat itu mengajukan banding atas vonis ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet.

Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT