test

News

Selasa, 24 September 2024 09:05 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Temuan Jasad Remaja di Kali Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka terkait temuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi. Ketiganya kedapatan membawa senjata tajam saat Tim Patroli Perintis Presisi menggerebek warung berisi sekitar 60 remaja yang diduga hendak tawuran.

"Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, saat ini ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pendalaman.

"Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Sementara sebanyak 19 remaja lain yang diamankan masih diperiksa terkait kasus ini. Ade Ary menyebut salah satu yang dimintai keterangan masih berusia di bawah umur 18 tahun.

"Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, sembilan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota membubarkan puluhan orang di warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 22 orang diamankan dan kemudian menjadi 3 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kedapatan membawa senjata tajam.

Selain itu, tim patroli mengamankan barang bukti dari kegiatan tersebut berupa 21 bilah senjata tajam, 30 unit sepeda motor, dan delapan unit handphone.

BERITA TERKAIT