test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 17:20 WIB

Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap Warga

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti yang diamankan Polsek Bekasi Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ - Warga Jalan Arbei Raya No. RT 01/RW 17, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku yang ditangkap berinisial F alias Rizal ini hanya berperan sebagai pengawas bukan eksekutor (pemetik).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut aksi percobaan pencurian ini terjadi pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, rekannya Yudo yang berperan sebagai eksekutor gagal mencuri dan berhasil melarikan diri.

"Pemilik motor memergoki pelaku Yudo yang hendak membuka paksa kunci stang dengan letter T. Korban pun berteriak sehingga warga berdatangan dan mengejar para pelaku," ungkap Kompol Erna dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Barang bukti yang diamankan Polsek Bekasi Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

Pelaku Yudo lolos dari sergapan warga, namun naas bagi Rizal yang jadi pengawas (joki) justru berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar. Selanjutnya, pelaku diamankan ke pos sekuriti.

"Pelaku yang jadi pengawas (joki) berhasil diringkus dan dibawa ke pos satpam berikut motor yang dipakai pelaku," ujarnya.

Polisi yang tiba di TKP kemudian membawa tersangka ke Polsek Bekasi Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit motor dan kunci leter T yang tertinggal.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan junto pasal 53 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 7 tahun," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT