test

Hukrim

Rabu, 14 Oktober 2020 13:30 WIB

Jambret Pemotor Wanita, Residivis di Bekasi Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku Penjambretan ditangkap Polrestro Depok. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Wanita pengendara sepeda motor menjadi korban penjambretan. Peristiwa naas tersebut dialami Iva Kurniati (35) di Jalan Punggut Dalam RT 03/RW 05, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan kejadian ini. Menurut dia, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2020) lalu sekitar jam 10.00 WIB.

"Pelaku berinisial S alias Gobal yang merupakan residivis kasus penjambretan. Dia baru keluar dari lapas pada tahun 2018," ujar Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Erna menuturkan, saat itu pelaku yang melihat korban mengendarai motor langsung memepetnya. Setelah mendekat, S berusahan menarik tas korban hingga talinya putus, kemudian pelaku kabur.

"Korban yang kaget spontan berteriak minta pertolongan," ujarnya.

Lebih lanjut Erna mengatakan, saat itu korban berteriak dan kebetulan anggota Buser Reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di TKP. Dengan sigap mereka langsung mengejar pelaku.

"Pelaku dapat dilumpuhkan atau ditangkap oleh anggota yang dibantu warga sekitar dan dibawa ke Polsek Bekasi Timur," tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Erna, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tas selempang warna krem merk Charles & Keith yang berisi 1 (satu) unit Handphone Realme 5 dan uang tunai Rp500 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT