test

Hukrim

Selasa, 30 Juli 2019 12:30 WIB

Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Kivlan Zen

Editor: Redaksi

Advokat Kivlan Zen, Kolonel Chk Ashar di PN Jaksel. (Foto: PMJ News).
PMJ - Pihak kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Ashar, tidak menerima berkenaan putusan hakim tunggal Achmad Guntur, S.H, yang menolak permohonan Kivlan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/07/2019). Kolonel Chk Ashar menyampaikan, bahwa hakim hanya menilai formalitas saja. Maka sampai kapan pun setiap kasus yang diajukan sidang praperadilan tidak akan pernah menang. "Melihat formalitas doang, sampai kapan pun tidak mungkin ada praperadilan yang diterima. Nggak mungkin itu," keluh Kolonel Ashar selesai persidangan. [caption id="attachment_35015" align="aligncenter" width="1152"] Suasana sidang Kivlan Zen di PN Jaksel. (Foto: PMJ News).[/caption] "Nggak ada judul cerita, ujug-ujug terus ditangkap. Itu nggak ada surat penangkapan, dan kita bisa buktikan itu," sambungnya. “Pada saat orang ditangkap, hal itu menurut KUHAP dan peraturan Kapolri itu harus diuraikan apa peran dia,” terang Kolonel Ashar. Diberikan sebelumnya, sidang praperadilan berkenaan kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen ditolak. Hakim Tunggal Achmad Guntur, S.H, menolak permohonan Kivlan di PN Jaksel. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT