test

Hukrim

Senin, 16 Desember 2019 15:32 WIB

Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah

Editor: Redaksi

Kivlan Zen saat diperiksa Dit Reskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (foto: PMJ/FJR)

PMJ- Kivlan Zen tersangka kepemilikan senjata api ilegal kini menjadi tahanan rumah. Kivlan menjadi tahanan rumah dari 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.

"Iya benar (jadi tahanan rumah) sejak 12 Desember," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tacha saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Pemindahan status itu kata Tonin, berdasarkan surat dari kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat itu telah diajukan pada tanggal 4 Desember 2019 dengan nomor B/3463/XII/2019. Dia juga menyebut Kivlan diberikan batas pengecekan selama dua kali dalam seminggu.

"Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis namun tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Tonin.

Selain itu, biarpun sudah menjadi tahanan rumah proses hukum Kivlan tetap berjalan. Tonin menyebut kliennya tersebut akan selalu siap patuh akan hukum yang berlaku.

"Masih, hari ini jam 13.00 WIB nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Tonin. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT