test

Hukrim

Kamis, 19 Agustus 2021 14:50 WIB

Jual Senpi Rakitan di Medsos, Eks Pegawai Bank Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Tebet menggelar perkara kasus penjualan senjata api rakitan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polsek Tebet mengamankan seorang penjual senjata api rakitan berinisial RAG (32). Pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai pegawai bank ini memasarkan senpi rakitan tersebut secara online di media sosial seharga Rp7 juta.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi pada Selasa (17/8/2021).

"Saudara RAG menjual senjata rakitan kepada kami, kepada petugas (yang menyamar sebagai pembeli) sebesar Rp7 juta," ujar Alexander Yurikho di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).

Dalam pemeriksaan, kata Alexander, pelaku telah menyimpan senpi rakitan jenis revolver 9 mm ini sejak November 2020. Saat ini, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi tersangka ini membuatnya atau memperolehnya di mana, yang bersangkutan mengaku mendapatkan senpi rakitan ini di November 2020 melalui media sosial," jelasnya.

Atas pebuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT