logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 19 Februari 2021 18:05 WIB

Begini Kronologis Kejahatan Mafia Tanah yang Viral di Media Sosial

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, dan jajarannya, di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, dan jajarannya, di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yenni).

PMJ NEWS -  Tersangka kasus mafia tanah yang belum lama ini viral di media sosial berhasil diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya melalui Tim Satgas Mafia Tanah Subdit 2 Harta Benda (Harda). Diketahui, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 15 orang dari total 3 laporan yang diterima pihak kepolisian.

 “Ya, yang sudah diamankan ini 15 orang, namun yang dibawa ini 5 orang yaitu tersangka dalam laporan pertama,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Lebih jauh, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan para tersangka menyasar korban yang sudah lanjut usia dalam melakukan aksi mafia tanah ini dan kerap melahirkan figur baru agar dapat berjalan dengan lancer.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News/ Yenni).

“Pertama-tama ini yang disasar itu korban yang sudah lanjut usia dan memang ingin menjual rumah, dimana yang mencari korban merupakan seorang broker. Jadi sudah diketahui pasti bagaimana kondisi dari korban yang akan dipilih,” tutur Tubagus Ade.

“Setelah tahu si korban ini ingin menjual tanahnya, maka si broker ini beraksi dengan meminta sejumlah berkas termasuk dengan sertifikatnya, dan berpura-pura seolah-olah akan melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.

“Kemudian sertifikat yang asli itu dibawa ke BPN oleh tersangka dengan membawa seorang tersangka baru yang difigurkan dalam artian mirip dengan korban, dan melakukan pemindahan nama hak tanah tersebut. Setelahnya baru dikembalikan lagi ke pemilik aslinya,” sambungnya.

Tubagus Ade kembali menjelaskan bahwa berkas sertifikat yang dibawa oleh tersangka merupakan sertifikat asli, yang palsu merupakan prosesnya saja, karena yang menjual merupakan sosok yang difigurkan.

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para korban yang hendak membeli properti tanah tersebut harus membayar uang muka dengan jumlah tertentu. “Sekitar Rp2 miliar ya, itu DP-nya,” tutup Kombes Yusri.

BERITA TERKAIT