logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 19 Februari 2021 15:40 WIB

15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah Berhasil Diringkus Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan jajarannya soal kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan jajarannya soal kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ Yenni).

PMJ NEWS - Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus pemindahan hak tanah (mafia tanah) yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal yaitu Jurni Hasyim Jalal.

"Sejauh ini, terkait dengan kasus mafia tanah kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang tersangka masing-masing 5 orang untuk satu lp (laporan)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Irjen Pol Fadil menjelaskan, 15 orang tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan jajarannya soal barang bukti kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ Yenni).
Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan jajarannya soal barang bukti kasus mafia tanah. (Foto: PMJ News/ Yeni).

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT," sambungnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan berhasilnya aksi pemindahan hak tanah ini karena adanya bujuk rayu dari para tersangka.

"Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Atas aksinya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.

 

BERITA TERKAIT