test

Hukrim

Jumat, 23 Agustus 2019 15:30 WIB

Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Pra Peradilan Kivlan Zen ke Polda Metro

Editor: Redaksi

Kivlan Zen saat diperiksa Dit Reskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (foto: PMJ/FJR)
PMJ- Sidang perdana empat gugatan pra peradilan Kivlan Zen yang digelar hari ini, Jumat (23/08/2019), secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan, dalam kasus yang dialami kliennya, pihak kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup, oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim hakim mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkannya kepada Polda Metro Jaya. “Sebelum kami menghadiri persidangan, kami bertemu Pak Kivlan. Karena perkara nomor 99 ini terkait penetapan tersangka Yang Mulia, kami mohon untuk bisa dikabulkan (gugatan praperadilan),” pinta kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan. Sekedar informasi, ke empat gugatan sidang praperadilan Kivlan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikian senjata api itu, teregistrasi dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Sedangkan untuk sah tidaknya penahanan teregistrasi dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Mengenai penyitaan, 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan mengenai sah tidaknya penangkapan teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel serta mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Sidang yang dilaksanakan tersebut, dipimpin dengan hakim yang berbeda. Sidang gugatan pra peradilan Kivlan itu pun akan dilaksanakan kembali pada 30 Agustus 2019 mendatang di PN Jakarta Selatan. Seperti diketahui sebelumnya, Kivlan Zen pernah menggugat Polda Metro Jaya, namun hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan tersebut pada Selasa, 30 Juli 2019 lalu. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT