test

Hukrim

Selasa, 8 Maret 2022 12:35 WIB

Kejagung Setujui 13 Penghentian Kasus Lewat Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan kasus melalui program restorative justice.

"Dari hasil ekspose, disetujui tiga belas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Fadil dalam keterangan persnya yang diterima Senin (7/3/2022).

Kejagung, lanjut Fadil, mengambulkan permohonan penghentian penuntutan kasus ini melalui berbaga pertimbangan. Salah satunya, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

Selain itu, kasus tersebut hanya didakwakan dengan pasal ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Terlebih, antara korban dan tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ucapnya.

Fadil menjelaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan," terangnya.

Berikut 13 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, sebagai berikut:

1. Tersangka RAMADHAN alias KANA bin NANANG (alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

2. Tersangka SITI MINA OHORELA ALIAS MINA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

3. Tersangka MAHAT BIN DARLIN dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

4. Tersangka SAMSUL ARIFIN S.Pd Bin HARUN dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

5. Tersangka A’AN PUJI UTOMO BIN KAMADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

6. Tersangka ISKIL JAMAL BIN MOH HOLIL dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

7. Tersangka DIAN PUTRI KUMALA Binti MULYONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Sub pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

8. Tersangka 1. BUDI ISKANDAR ALS BUDI BIN ALM EFENDI dan Tersangka 2. LEDY DARMAWAN ALS MANJO BIN ALM RUSLI EFENDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan;

9. Tersangka 1. HERMANSYAH ALS HERMAN BIN ALM ALI NUR, Tersangka 2. NURHAKIM ALS HAKIM BIN ALM ABDUL GANISAM dan Tersangka 3. SUCI AGUSRIANI ALS UCI BINTI HASAN BASRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pengeroyokan;

10. Tersangka ARMIADI BIN ALM RUSLI dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

11. Tersangka PILEMON OMBO Alias PAPA RISDA dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

12. Tersangka MUHAMMAD HALOMOAN HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

13. Tersangka PENDI SIANTURI dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

BERITA TERKAIT