test

News

Rabu, 27 Juli 2022 16:04 WIB

MUI Tegaskan Hentikan Kerjasama dengan ACT, Ini Penjelasannya

Editor: Ferro Maulana

Aksi Cepat Tanggap. (Foto: PMJ/Dok ACT).

PMJ NEWS -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bakal menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun keputusan diambil MUI pasca ACT tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.

"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya disetop," terang Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (27/7/2022).

Menurut Marsudi, Sekjen MUI sudah berkomunikasi kepada pihak ACT berkenaan penghentian kerjasama itu.

Masih dari keterangan Marsudi, kerjasama yang sempat dilakukan MUI dan ACT yaitu penyaluran beberapa beras kepada pesantren.

"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tutur Marsudi.

Walaupun telah menghentikan kerjasama, Marsudi menuturkan bahwa MUI tidak menutup kerjasama dengan ACT di masa mendatang selama bertujuan untuk kemaslahatan umat.

BERITA TERKAIT