logo-pmjnews.com

News

Kamis, 30 Mei 2024 21:01 WIB

Kasus Pelat Nomor DPR Palsu, Polisi Tangkap Oknum Pengacara

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lagi satu orang tersangka berinisial HI terkait dengan kasus dugaan penggunaan pelat nomor DPR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan salah satu tersangka berinisial HI yang ditangkap merupakan oknum pengacara.

"Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

"Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Ary mengungkapkan tersangka lainnya yang sudah ditangkap dalam kasus pemalsuan pelat nomor DPR ini antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.

"Yang 5 pertama itu, satu adalah pemilik mobil. Kemudian yang empat adalah yang membuat plat nomor palsu DPR ini. Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual," jelasnya.

"Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna ya atau pemilik salah satu kendaraan. Sehingga dua pengguna, empat bagian dari pembuat pelat nomor palsu," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus plat nomor DPR palsu yakni sebanyak 8 mobil, sejumlah id card, dan juga plat nomor DPR palsu sebanyak 28 buah.

Ade Ary menambahkan, perihal kasus tersebut selanjutnya akan disampaikan lebih jelas dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Nanti saat press rilis akan dijelaskan secara lebih rinci," tuturnya.

BERITA TERKAIT