Jumat, 6 Desember 2024 20:05 WIB
Ungkap TPPO Modus Pengantin Pesanan dengan WN China, Polisi Tangkap 9 Orang
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan pria WNA China.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan modus operandi dalam kasus tersebut yakni mail order bride atau pengantin pesanan.
"Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China," imbuhnya.
Wira menuturkan korban dalam kasus tersebut mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah, dan kemudian dialihkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang," ujar Wira.
Para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran, yakni berinisial MW alias M P, 28), LA (P, 31), Y alias I (P, 44), BHS alias B (L, 34), NH (L, 60), AS alias E (L, 31), RW alias CL (P, 34), H alias CE (P, 36), dan N alias A (L, 56).
"Ada beberapa peran diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas," kata Wira.
Tak hanya itu, Wira melanjutkan modus tersangka dalam kasus tersebut juga mengubah identitas salah satu korbannya yang masih di bawah umur menjadi dewasa. "Jadi umurnya ditambahkan," ucap Wira.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni diantaranya paspor ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.