Selasa, 10 Desember 2024 18:07 WIB
Polda Metro Ungkap 'Mahar' Pengantin Pesanan WN China Rp100 Juta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mail order bride atau pengantin pesanan untuk dinikahi pria warga negara (WN) China menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada orangtua korban agar anaknya bisa menikah.
"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara cash kepada orang tua para korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, lanjut Wira, para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dalam bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.
"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China, yang tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate, isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan pria WNA China.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan modus operandi dalam kasus tersebut yakni mail order bride atau pengantin pesanan.
"Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China," imbuhnya.
Wira menuturkan korban dalam kasus tersebut mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah, dan kemudian dialihkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang," ujar Wira.
Para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran, yakni berinisial MW alias M P, 28), LA (P, 31), Y alias I (P, 44), BHS alias B (L, 34), NH (L, 60), AS alias E (L, 31), RW alias CL (P, 34), H alias CE (P, 36), dan N alias A (L, 56).
"Ada beberapa peran diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas," kata Wira.