test

Hukrim

Senin, 30 September 2019 07:06 WIB

Luruskan Informasi, QNet Berjalan dengan Kode Etik

Editor: Fitriawan Ginting

Untuk meluruskan informasi yang simpang siur terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum di PT Amoeba International yang berafiliasi dengan QNET, PT QN International Indonesia (PT. QNII) selaku pemilik usaha merk dagang QNET memberikan informasi validnya.

"Sehubungan banyaknya pemberitaan keliru di media cetak dan elektronika akhir-akhir ini yang telah menuduh QNET termasuk ke dalam Perusahaan Money Game dan menggunakan Skema Piramida, kami perlu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut," ujar Komisaris PT QNII, Ganang Rindarko di Jakarta, belum lama ini.

Disampaikan Ganang, QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Seluruh rencana pemasaran QNET telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019.

"QNET memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNET di Indonesia. QNET juga telah menerapkan kode etik standar kepada setiap mitra untuk memasarkan dan mendistribusikan produk di wilayah Indonesia," ucapnya.

Selanjutnya, keberadaan PT. Amoeba International adalah salah satu Support System yang bersifat independent dan bukan merupakan bagian dari PT. QNII dalam tanggung jawab korporasi (Entitas Berbeda) sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kedudukan PT. Amoeba International dikatakannya dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu Pengembangan jaringan dan distribusi barang produk QNET, sebagaimana dilakukan oleh beberapa Support System QNET lainnya.

Ditegaskan Ganang, dalam menjalankan fungsinya, Support System wajib mematuhi aturan-aturan kode etik dan standar marketing plan PT QNII yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Namun apa yang dilakukan oleh oknum di PT Amoeba International seperti yang terjadi di Lumajang beberapa waktu lalu sama sekali di luar aturan yang berlaku.

PT. QNII sendiri, lanjutnya, telah melarang Support System untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai, menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII dengan harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang.

"Cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum. Setiap Support System PT. QNII wajib menerapkan praktik-praktik pemasaran dan pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku," tegasnya.

Ditambahkan Direktur PT QNII, Hendra Nilam, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap upaya-upaya para penegak hukum di Indonesia dalam memberantas perbuatan oknum-oknum tertentu yang telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT