test

Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2019 10:32 WIB

Kasus Senpi Kivlan Zen Sudah P21 dan Siap Diserahkan ke JPU

Editor: Redaksi

Kivlan Zen saat diperiksa Dit Reskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Berkenaan kasus kepemilikan senjata api illegal yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, telah P21 dan akan diserahkan hari ini Kamis (22/08/2019) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta dengan barang buktinya. "Akan dilaksanakan penyerahan tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati, beserta barang buktinya kepada JPU," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJ News, di Jakarta. Sebelumnya, tersangka Kivlan dinyatakan lengkap berkas perkaranya (alias P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Agustus lalu. Sedangkan tersangka Habil dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 pada 21 Agustus. Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen membeli senjata api tersebut untuk membunuh empat tokoh nasional Indonesia. Uang dari pembelian senjata api itu diperoleh Kivlan dari seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati. Penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen bermula pada 29 Mei 2019, pasca memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan Polisi kepadanya. Namun gugatannya ditolak oleh hakim tunggal Achmad Guntur pada Selasa (30/07/2019). (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT