test

Hukrim

Kamis, 5 September 2019 20:18 WIB

21 Surat Bukti Diungkapkan Polri dalam Sidang Praperadilan Kivlan Zaen

Editor: Redaksi

Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh istri Kivlan Zen di PN Jaksel. (foto: Istimewa)
PMJ – Dalam sidang praperadilan yang dilayangkan oleh istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Pihak kuasa hukum Polri membawa sebanyak 21 surat bukti termasuk tanda bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka Kivlan Zen. Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Dwitularsih menanyakan keaslian dari surat penahan polisi karena menurutnya surat tersebut seharusnya berada di Kejaksaan sebab perkara itu telah dilimpahkan (P21). “Surat penangkapan kan cuma satu yang asli, lainnya salinan. Ini kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu aslinya di mana? Ini saya permasalahkan. Kalau itu salinan, saya terima. Karena kalau masih ada yang asli lagi di sini artinya yang asli banyak sekali,” tutur Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Mendengar pernyataan tersebut, kuasa hukum Polri, AKBP DR Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa pihak kepolisian menyiapkan tujuh rangkap surat penangkapak untuk tersangka Kivlan Zen. Dimana, satu surat itu disimpan guna untuk mengantisipasi jika ada gugatan praperadilan. “Kita buat itu kan ada tujuh rangkap kita buat. Nggak mungkin satu atau dua. Buat kita sendiri ada, buat jaksa ada, buat JPU, pokoknya semua itu sudah tujuh,” imbuh AKBP Nova. Usai persidangan, Nova mengatakan bukti yang digunakan untuk gugatan praperadilan istri Kivlan merupakan bukti yang sama dengan bukti pada saat gugatan praperadilan dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.sel yang diajukan Kivlan. “Kalau tidak sesuai prosedur, kemarin kan sudah dibuktikan di pengadilan dan sudah jelas putusan menolak seluruhnya. Kan yang ada sekarang berartikan nebis in idem, apalagi karena sudah ditolak seluruhnya sudah mendapat kepastian hukum/sudah inkrah. Tidak bisa banding untuk praperadilan ini,” jelasnya. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT