test

Hukrim

Jumat, 30 Agustus 2019 11:17 WIB

Menagih Setoran Penjualan Ayam, Pria Malang Ini Dibunuh Rekan Bisnisnya

Editor: Redaksi

Keterangan polisi soal kasus pencurian dan pembunuhan. (Foto: PMJ News).
PMJ – Sungguh keji pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku berinisial AM (22) tega membunuh Asbullah (37) warga Pancoran Mas Depok. Berkat laporan istri korban SR dengan nomer LP / 1876 / 36 / K / VIII / 2019 / PMJ / RD / Sek Limo, tanggal 28 Agustus 2019, polisi sigap memburu sekaligus menangkap pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka. Pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Depok bersama anggota Polsek Limo yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM. “Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar jam 21.00 wib korban berpamitan kepada pelapor pergi bekerja (menagih setoran penjualan ayam) namun sampai jam 01.00 wib korban belum juga pulang dan ditelpon hp korban sudah tidak aktif,” terang Kompol Deddy, yang bersumber dari keterangan saksi yang merupakan istri korban, kepada PMJ News, Jumat (30/08/2019). [caption id="attachment_39540" align="aligncenter" width="1032"] Penangkapan terhadap pelaku pencurian dan pembunuhan di Depok. (Foto: PMJ News).[/caption] Masih dari keterangan Kasat Reskrim pada Rabu (28/08/2019), sekitar pukul 09.42 WIB, pelapor mengetahui informasi dari group WhatsApp ada foto korban dan pelapor mengenali dari pakaiannya. Kemudian, polisi mendatangi TKP dan memastikan bahwa korban merupakan suaminya “Menurut pelapor barang yang hilang adalah tas yang biasa digunakan pelapor diduga berisi uang tagihan pembayaran ayam, ponsel dan beberapa dokumen pribadi korban,” ujarnya menambahkan. Sementara itu, Kompol Deddy juga menerangkan proses penangkapan pelaku. “Berdasarkan informasi dari warga di sekitar kali krukut tempat motor korban dibuang sekitar jam 23.00 wib saksi pemilik warung kopi dihampiri seorang laki-laki dengan baju berlumuran darah yang mengaku korban begal lalu dipesankan ojek online untuk pulang,” jelasnya. Dari informasi pemilik warung tersebut kemudian penyidik mendalami ojek online yang mengantar dan menyusuri lokasi pelaku diturunkan. Kemudian setelah diketahui rumahnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AM. Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT