test

Hukrim

Senin, 16 September 2019 13:19 WIB

Presiden Jokowi: Pimpinan KPK Bijak Dalam Bernegara

Editor: Redaksi

Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan. (Foto: Dok Net)
PMJ – Presiden Joko Widodo menanggapi langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden. Presiden Jokowi meminta pimpinan KPK bijak dalam bernegara. "Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat itu tidak ada," terang Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/09/2019). "Jadi perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," ungkap Presiden Jokowi. Kepala Negara menanggapi penyerahan mandat yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan KPK pada Jumat (13/09/2019) menyatakan menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi dan meminta Presiden segera mengambil langkah-langkah penyelamatan. Tiga orang pimpinan KPK tersebut antara lain, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Sejak awal saya sudah sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," lanjut Presiden. Untuk diketahui, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 32 menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena (1) meninggal, (2) berakhir masa jabatannya, (3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, (4) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; (5) mengundurkan diri; atau (6) dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. Sementara itu, dalam ayat 2 disebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya dan ayat (3) menyebutkan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Penyerahan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi itu menurut ketua KPK Agus Rahardjo karena KPK merasa dikepung berbagai pihak khususnya dalam revisi UU KPK yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terburu-buru. Bahkan, Agus mengaku tidak tahu apa isi revisi UU KPK tersebut dan berasumsi bahwa isinya yaitu melemahkan KPK. (FER).

BERITA TERKAIT