test

Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2019 16:20 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Komplek Permata Diancam Hukuman Mati

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus sindikat internasional oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News).

PMJ – Dalam membongkar sindikat internasional penyuplai jaringan komplek perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 23,6 kilo narkoba jenis sabu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan 1900 butir H5, serta sebuah unit kendaraan roda empat jenis sedan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi transaksi barang haram tersebut

Petugas juga mengamankan sebanyak lima orang pelaku sindikat internasional penyuplai komplek perumahan permata cengkareng Jakarta Barat tersebut diantara nya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32) dan SS (26).

Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz yang didampingi oleh Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengatakan bahwa anggotanya berhasil membongkar sindikat tersebut yang berawal mula dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG (20) di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus sindikat internasional oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News).

Menurutnya, polisi berhasil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali sebanyak 3 pelaku lainnya. Antara lain, ANJ (25) AM (29) AJ (32) serta barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handphone

"Di mana dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar kawasan komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Erick kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Erick kembali menjelaskan, saat ini pola peredaran narkoba di sekitar kawasan Kampung Ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada di dalam Komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat melainkan sudah bergeser di sekitar kawasan perkampungan Komplek Permata.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam lapas serta anggota kami mendapatkan informasi kembali akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Berangkat dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebut dan didapati didalam kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilogram.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Erick juga menghimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur ( SOP ) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen

Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UURI no. 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati. (FER).

BERITA TERKAIT