test

Hukrim

Senin, 4 November 2019 15:44 WIB

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Mengaku Kaget

Editor: Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net).

PMJ – Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir mengejutkan Jaksa Penunut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai sidang, JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengaku kaget atas keputusan tersebut. Meski begitu, Ronald menerangkan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Ronald menuturkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan tersebut. "Kami pelajari dulu putusannya," terang Ronald.

Seperti diketahui, Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Dugaan pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. (BHR)

BERITA TERKAIT