test

Politik

Kamis, 25 April 2019 12:49 WIB

Sofyan Basir Dicopot Dari Jabatan Dirut PLN

Editor: Redaksi

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. (foto IG)
PMJ- Kasus PLTU Riau-1 telah menyeret sejumlah nama besar. Setelah mantan Menteri Sosial Idrus Marham hingga, kali ini terbaru Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Kini, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena status tersebut, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) mencopot Sofyan Basir dari posisi direktur utama (dirut). Sementara ini, dewan komisaris menugaskan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas dirut PLN. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra, Kamis (25/4/2019). Dua hari lalu, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta. "Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut," ujar Imam Apriyanto. Dilanjutkan olehnya, sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali. (WS/02)

BERITA TERKAIT